⚠️
Pernyataan Penyangkalan Resmi (Official Legal Disclaimer)

Harap membaca pernyataan hukum ini sebelum menggunakan informasi, alat kalkulator, atau direktori di situs PinjolResmi.my.id.

1. Bukan Lembaga Keuangan atau Penyalur Pinjaman

PinjolResmi.my.id (https://pinjolresmi.my.id/) adalah situs web publikasi digital yang beroperasi semata-mata di bidang edukasi literasi keuangan publik, pengawasan independen, dan jurnalisme data konsumen. PinjolResmi.my.id BUKAN merupakan:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Bank konvensional/syariah.
  • Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Agen perantara kredit, broker, atau calo pinjaman online ("joki pinjol").

2. Bukan Nasihat Finansial Formal (No Financial Advice)

Semua materi, ulasan aplikasi, tabel komparasi, dan hasil perhitungan kalkulator yang disajikan di situs ini ditujukan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi. Informasi di situs ini tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat keuangan resmi, rekomendasi investasi, atau ajakan untuk meminjam dana. Pembaca disarankan untuk melakukan evaluasi mandiri dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan berlisensi resmi sebelum membuat komitmen utang piutang.

3. Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)

PinjolResmi.my.id tidak bertanggung jawab atas segala kerugian finansial, sengketa perdata, denda bunga, kegagalan bayar (galbay), tindakan penagihan pihak ketiga, atau kerugian moril/materil yang timbul dari keputusan pengguna dalam menggunakan layanan aplikasi pinjaman online pihak ketiga. Hubungan hukum perjanjian pinjaman berlangsung murni antara pengguna dengan masing-masing perusahaan penyelenggara fintech lending terkait.

4. Akurasi Data Regulasi

Meskipun tim redaksi kami senantiasa memperbarui status perizinan dan batas suku bunga berdasarkan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perubahan status hukum sewaktu-waktu dapat terjadi pada penyelenggara fintech lending. Kami menganjurkan pengguna untuk senantiasa memverifikasi kembali status perizinan terkini melalui saluran resmi OJK Kontak 157.